Tim Subdit Siber Polda Aceh Amankan 15 Pelaku Judi Online Higgs Domino Dan Slot

Penjudi Online Yang Diamankan  Tim Subdit Siber Polda Aceh
Penjudi Online Yang Diamankan  Tim Subdit Siber Polda Aceh/JP/ (13/09)


Banda Aceh, BNNEWS - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan 15 pelaku judi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Selasa, (12/09)

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis higgs domino dan slot di beberapa warkop di Kota Banda Aceh.

"Benar ada 15 orang yang  kita amankan di lokasi terpisah, yaitu di warkop  Penjerat 7 orang , Batoh 4 orang, dan Lamdingin 2 orang, sementara  2 orang penjual  Chip kita amankan  di kawasan Krueng Barona Jaya," ungkap Ibrahim, dalam keterangan Pers di Polda Aceh, Rabu,( 13/09).

Saat ini 13 penjudi BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM  dan JM beserta barang bukti handphone, sudah diserahkan ke Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses  hukum syariah sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  

Sedangkan  2 orang penjual chip RF dan ZF akan diproses di Polda Aceh dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 UU No. 19/2016, yakni setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan mentransmisikan  atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online.

Kompol Ibrahim juga mengimbau pemilik warkop dan seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan.

(JP)

Belum ada Komentar untuk "Tim Subdit Siber Polda Aceh Amankan 15 Pelaku Judi Online Higgs Domino Dan Slot"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel